Sumedang, AMC.co.id – Menelisik Kasus Proyek Peningkatan Jalan Citengah – Cisoka Kabupaten Sumedang, yang dikerjakan oleh PT. Gibran Pratama Perkasa dengan nilai Pagu anggaran sebesar Rp 4.035.000.000,00 ( Empat Milyar Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ).
Kini kasus tersebut, seolah – olah hilang begitu saja, karena berdasarkan informasi yang dihimpun, Proyek Pekerjaan Jalan Citengah – Cisoka itu, menurut informasi adanya temuan BPK sebesar Rp 780.000.000, ( Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), sampai saat ini, menurut informasi temuan hasil audit badan pemeriksa keuangan ( BPK ) tersebut, duitnya belum di kembalikan oleh pihak Perusahaan ke Kas Negara.
“Usut punya usut dari informasi beberapa sumber yang dapat dihimpun, bahwa dari pihak penyedia jasa dan pejabat dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR ), sudah menitipkan uang untuk bayar sesuai temuan hasil audit BPK ke aparat penegak hukum ( APH ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kab. Sumedang,
“Yang jadi pertanyaan sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut, dan kemanakah uang yang di berikan pihak Dinas dan Penyedia jasa ke pihak Kejari pada waktu itu..?
“Karena kasus proyek pekerjaan Jalan Citengah – Soka tersebut, pada waktu itu sudah dilakukan penggeledahan ke kantor Dinas PUPR Sumedang.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang, padahal waktu itu dilakukan penggeledahan pada hari Senin ( 12/09/2022 ).
“Pada penggeledahan tersebut, dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan Citengah – Cisoka tahun anggaran 2019 yang bersumber dari anggaran bantuan keuangan provinsi ( Banprov ) Jawa Barat.
Ketika itu, Tim bersama beberapa Awak Media menyambangi kasi Intel kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sumedang , Inal SH. MH menyampaikan, jumlah personil sebanyak 12 orang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M.Iqbal, SH beserta Tim dan didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
Petugas secara serentak melakukan penggeledahan di beberapa ruangan kerja di kantor dinas PUTR Kabupaten Sumedang, khususnya di ruangan kerja bidang Bina marga dan ruangan kerja bendahara.
Kasi Intelejen Inal menambahkan, selain di kantor PUTR Kabupaten Sumedang, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang juga melakukan penggeledahan di tiga tempat terpisah yang dianggap berpotensi untuk ditemukan alat bukti dalam kegiatan tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang mengamankan puluhan dokumen dan beberapa alat bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan Citengah – Cisoka Kecamatan Sumedangteuao Selatan Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
Kabid Bina Marga Hary Bagja, Ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, menyampaikan, “pihaknya menyita Komputer yang ada kaitannya dengan pekerjaan proyek Cisoka.
“Pemeriksaan saat ini dan saat itu sebagai kasi perencanaan bukan sebagai Kabid Bina Marga, “Ujar Hari Subagja.
Pemerhati Hukum, Tomu Hutasoit S.H. M.H, pada awak media, Jum’ at ( 27/10/2023 ), Angkat bicara terkait persoalan kasus proyek jalan Citengah – Cisoka dalam penanganannya meminta Kejaksaan jangan ada tebang pilih pada penanganan Kasus dugaan adanya ( Kolusi Korupsi Nepotisme ( KKN ), “Ia berharap penanganan kasus proyek jalan Citengah – Cisoka agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku serta minta transparansi dan dibuka pada publik supaya jadi terang benderang, “Ujarnya.
Lanjut Tomu, Kasus Proyek jalan Citengah – Cisoka ini, Mari Kita Sama – sama terus ikut mengawal kasus ini, Dikatakan Tomu, kasus Proyek jalan Citengah – Cisoka tahun 2019 itu, Banyak pihak menilai, Ini lebih parah dari Kasus Proyek Jalan Kebon cau – Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya, “Katanya.
“Penyedia sudah membayar ke kas Negara sesuai temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan