Kabupaten Serang, AMC.co.id – Pemerintah Kecamatan Tujung Teja, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Serang menggelar verifikasi dan Sidang diluar gedung Pengadilan Agama Isbat Nikah, sebanyak 70 peserta yang menikah dan mendapatkan buku nikah, acara digelar di aula kecamata Tujung Teja, kabupaten Serang, Jumat (7/7/2023) kemarin.
Acara turut dihadiri oleh unsur muspika Tujung Teja, kapolsek Petir, Danramil, KAU, Dukcapil, serta warga masyarakat kecamatan Tunjung Teja.
Sekmat Nahril Ulum SE dalam wawancaranya mengatakan, bahwa Isbat Nikah ini sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan dan mencari identitas melalui pencatatan hukum / pencatatan perkawinan maupun kelahiran. Karena pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, tidak dapat dibuatkan akta kelahiran, karena salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah melampirkan buku nikah.
“Pelaksanaan sidang Isbat bagi pasangan, akan langsung mendapatkan Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Serang, selanjutnya penetapannya diserahkan kepada KUA untuk diterbitkan Buku Nikah dan Kantor Dukcapil menerbitkan kartu keluarga dan akta kelahiran anak-anaknya,” tutur Nahril ulum.
Nahril menjelaskan, diketahui bahwa masih banyak warganya yang belum di isbatkan, untuk itu isbat ini digelar dan diikuti sebanyak 70 pasangan untuk setiap tahunnya.
Isbat ini sudah berjalan selama 6 tahun, terhitung dimulai dari tahun 2017 sampai sekarang,” paparnya.
Bagi masyarakat yang tadinya belum memiliki buku nikah, sekarang sudah resmi dan mendapatkan buku nikah. Semoga bagi yang belum mendapatkan buku nikah dan mengikuti isbat ditahun ini, insha Allah ditahun yang akan datang bisa mengikutinya agar mendapatkan buku nikah yang resmi dari pengadilan agama,” pungkasnya.