Kepala Kelurahan Sucen Juru Tengah Terkesan Menutupi Adanya Pungli Masalah AJB Tanah

  • Whatsapp

Purworejo, AMC.co.id – Adanya pemberitaan di salah satu media online yang terbit Jumat 20 Oktober 2023,terkait klarifikasi kepala Kelurahan Sucen Juru Tengah,”Kelik Setiawan SP” tentang adanya pungutan pengurusan surat jual beli tanah dinilai tidak benar.

Dalam berita online tersebut diklarifikasikan oleh Kelik Stiawan membenarkan adanya pungutan uang untuk pengurusan surat jual beli tanah bulan April 2023 Kelik Setiawan menjelaskan ke media online tersebut, telah dilakukan pembinaan terhadap stafnya di Bulan Mei 2023, Namun kenyataanya di Bulan Juni 2023 pungutan untuk pengurusan surat jual beli tanah masih ada dan korban laen mulai bermunculan.

Sangat disayangkan sekali pernyatan seorang Lurah ucapanya tidak sesuai dengan fakta yang ada, dan yang lebih parahnya lagi Media Online tersebut mau menayangkan penjelasan Lurah Kelik tanpa bertanya dan mencari informasi yang lebih lengkap dan akurat untuk di beritakan ke Masyarakat jadi terkesan secara sepihak.

Dugaan PUNGLI pengurusan pembuatan surat jual beli tanah di Kelurahan Sucen Juru Tengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah,masih terjadi serta banyaknya korban korban pungutan mulai bermunculan, salah satunya inisial R N, yang tidak mau di sebut nama lengkapnya di tulis, saat awak Media datang ke rumahnya Senin 23/10/2023 Beliau memaparkan, kejadian waktu itu sudah lama karena saya beli tanah tersebut sama saudara sendiri dengan cara bayar cicil prosesnya agak lama karena saudara saya jauh di Jawa Barat, dan Bulan Mei 2023 saya di berikan surat dari pihak Kelurahan Sucen Juru Tengah untuk ditanda tangani oleh saudara saya selaku penjual dan saya selaku pembeli dan oada Bulan Juni 2023 saya ditelepon oleh pihak Kelurahan kalau suratnya sudah jadi,lalau saya datang Ke Kelurahan untuk mengambil surat tersebut.

Saya dimintain uang sejumlah Rp.1.500,000 oleh Pak Sukadi dan saya minta bukti pembayaran berupa kwitansi tidak dikasih tapi kata Pak Sukadi untuk pengurusan surat ini tidak ada kwitansinya,karena saya tidak mau adanya perdebatan dan tidak mau ada masalah akirnya tetep saya bayar,kalau sebenarnya tidak ada biaya dalam hal ini namun pihak Kelurahan minta biaya, semua saya pasrahkan ke Allah saja,” ungkapnya.

Sementara awak media pada selasa 24/10/2023 pagi menghubungi Pak Lurah melalui sambungan telepon seluler tidak diangkat dan WhatsApp tidak di bales.

Salah satu Tokoh Masyarakat H. Ahmad Sukri sangat menyanyangkan adanya Pungutan soal pengurusan surat jual beli tanah di Kelurahan Sucen Juru Tengah, dikonfirmasi Awak Media pada selasa malam 24/10/2023 memberikan tanggapanya,” Beberapa bulan yang lalu sekitar 6 bulanan kakak saya (Ahmad Rahmad) menjual Tanahnya dan dibeli oleh Jumari,dan saat Jumari akan mengurus AJB (Akte Jual Beli),Jumari diminta uang sejumlah 3.000.0000 olah pihak Kelurahan Sucen Juru Tengah, merasa keberatan dan tidak punya uang akhirnya Jumari tidak jadi ngurus Akte Jual Beli di Kelurahan,” tutur Pak Haji.

,” saya berharap Oknum seperti itu segera diganti, karena tidak mencerminkan seorang abdi Rakyat, kalau Abdi Rakyat kan seharusnya tidak begitu,dan seharusnya mengayomi, dan membantu bukan malah mempersulit warganya sendiri,” ucapnya.

Semoga pihak terkait dengan adanya permasyalahan ini segera memberikan solusi dan jalan keluarnya buat kepentingan masyarakat pada umumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *