Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPC MOI Pandeglang Minta Pelaku Ancaman Pembunuhan Dilaporkan Ke Polda Banten

  • Whatsapp

Pandeglang, AMC.co.id – Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Media Online Indonesia (MOI) DPC Kabupaten Pandeglang, Satria Pratama S.H., menegaskan agar Setiawandi Hakim selaku Kabag Biro Kesra Provinsi Banten agar tidak takut melaporkan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Gunawan Rusminto Kepala Biro Kesra Provinsi Banten kepada aparat penegak hukum Polda Banten.

“Saya kira harus segera buat laporan polisi agar perbuatan tersebut dapat di proses hukum”. Hal itu diungkapkan Satria Pratama S.H., kepada awak media Jum’at (14/6/2024).

Berdasarkan Pasal 336 KUHP, kata Satria seseorang yang melakukan pengancaman pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Saya tegaskan Setiawandi Hakim jangan takut untuk melaporkan ke Polda Banten, karena barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.

Satria Pratama S.H., sebagai pengacara muda yang sering tampil di sejumlah Persidangan di Pengadilan, menilai bahwa Gunawan itu sebagai pimpinan otoriter dan arogan menjalankan tugasnya disalah satu Unit Kerja Biro Pemprov Banten.

“Kalau saya pelajari surat perlindungan hukum itu, Gunawan Rusminto ini pimpinan otoriter dan arogan, harusnya, jika dia (Gunawan*red) tidak senang dengan cara kerja anak buahnyabuahnya, ada mekanisme yang dilaksanakan, bukan dengan cara mencaci maki dengan kata banci, bego dan pengecut, apalagi teror ancaman, emang dia siapa?,” ujarnya.

Dikatakan Satria, Pemprov Banten bukan rumah milik Gunawan Rusminto, dengan seenaknya mengancam bawahannya, akibat dari ancaman tersebut dampaknya TPP PNS Setiawandi Hakim bekerja selama 5 bulan + 1 bulan THR TPP PNS dipotong senilai Rp . 43.958.430,- dengan dalil kehadiran kerjanya tidak maksimal.

Diberitakan sebelumnya, ancaman yang diduga dilakukan oleh Gunawan Rusminto selaku Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kesra Provinsi Banten kepada Setiawandi Hakim selaku Kabag Biro Kesra Provinsi Banten yaitu ancaman dipotongnya tunjangan kinerja (TPPPNS) dan ancaman pembunuhan. Karena hal tersebut, Setiawandi Hakim mengajukan permohonan Perlindungan Hukum kepada sejumlah Pejabat tinggi di Pemprov Banten.

Selanjutnya dikatakan Satria, Pemprov Banten itu merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tatanan pada semua lini, artinya bila ditemukan ketidaknyamanan kerja terhadap bawahannya bukan sekehendak Gunawan Rusminto.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi hal serupa oleh para pemimpin atau pejabat lain, Satria mendesak Pj. Gubernur melakukan evaluasi terhadap Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kesra Provinsi Banten itu.

“Ini sebagai pembelajaran, kita (MOI DPC Pandeglang) mendesak Pj. Gubernur untuk mencopot Gunawan Rusminto dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kesra Provinsi Banten, Setiawandi Hakim saat dikonfirmasi awak media belum bisa memberikan keterangan apapun kepada awak media lantaran nomor telepon yang dihubungi belum aktif sampai berita diterbitkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *