Laporannya di Kejari Lebak Jalan Ditempat, PKN Bakal Laporan Ke Kejati dan Kejagung

  • Whatsapp

Lebak. AMC.CO.ID – Menindaklanjuti perintah Ketua Umum PKN (Pemantau Keuangan Negara),  Patar Sihotang SH,MH. Ketua PKN Lebak, Fam Fuk Tjhong  mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, dan mempertanyakan kembali terkait laporan PKN tertanggal 22 Desember hingga saat ini sepertinya jalan di tempat. Kamis (20/7/2023).

 

“Hari ini 20 Juli 2023 saya Fam Fuk Tjhong Ketua PKN Lebak atas perintah Ketum PKN pusat, Patar Sihotang SH, MH datang menanyakan terkait Laporan PKN tertanggal 22 Desember hingga saat ini sepertinya jalan di tempat,” kata Fam Fuk Tjhong yang akrab di sapa koh UUN.

“saya menemui kasie Intel, dan ia memberi jawaban yang menurut saya tidak bisa kami terima begitu saja. Pertama, masalah beras yang jelek sudah di ganti, ikan yang bau sudah di ganti sebelum penyelidikan. Kedua, masyarakat tidak merasa di rugikan karna sudah di ganti. Ketiga, tidak menemukan celah korupsinya, dan Keempat, ini hanya masalah keadministrasian, sesuai arahan kejagung jika keadministrasian dimaafkan,” sambung Fam Fuk Tjhong menirukan penjelasan Kasie Intel

Menurutnya, disini pihak PKN tidak bisa terima karena ini dilakukan 12 Desa 1 Kecamatan Warunggunung artinya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum secara bersama sama yang diinisiasi oleh salah satu Kepala Desa (Kades).

“Yang mana chatt rekaman dan video sebenarnya sudah saya kirimkan, berikut rincian berapa rupiah setiap Desa mendapat fee Rp33 ribu, untuk koordinasi, untuk supplier. Jadi tidak ada alasan deliknya tidak terpenuhi,” terang Fam Fuk Tjhong penuh kecewa

Ia menambahkan, penyalahgunaan wewenang adalah salah satu bentuk korupsi, dimana Kepala Desa tupoksinya adalah mengawasi, memfasilitasi bukan sebagai supplier. Karena, jika supplier harus ada ijin resmi dari Dinsos dan inspektorat. Melakukan kegiatan di luar kewenangan dengan maksud memperkaya diri sendiri.

“Jadi jelas, makanya kami Ketua Umum PKN Pusat Patar Sihotang SH, MH tidak bisa terima. Investigasi itu harus menyeluruh bukan hanya ke masyarakat saja,” ujarnya.

Karena, masih kata Fam Fuk Tjhong, secara mental masyarakat pada saat di tanya yang berkaitan dengan hukum punya ketakutan sendiri.

“Secara bahasa mungkin masyarakat juga bisa dipastikan akan sulit. Jadi, jika alasan nya seperti itu maka PKN akan melanjutkan ke Kejati dan Kejagung berdasarkan hasil klarifikasi tadi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *