SERANG, AMC.co.id – PPDB dengan sistem Zonasi, prestasi dan afirmasi serta perpindahan orang tua diawali dari tahun 2017, dan terus berlangsung sampai dengan tahun 2023 saat ini, sedari awal PPDB sistem ini telah menimbulkan permasalahan yang mengerucut pada belum meratanya Infrastruktur dan mutu sekolah, sehingga masih belum dapat menghilangkan label sekolah favorit.
Khususnya di Provinsi Banten, kami mengalami langsung dengan PPDB Sistem Zonasi ini, yakni pada tahun 2018, dimana saat itu PPDB di Provinsi Banten dapat dikatakan kacau balau, sampai puncaknya kami melakukan gugatan karena adanya ujaran “GAPTEK” terhadap kami yang tinggal di Kabupaten Lebak.
Sehingga jika ada yang mengklaim PPDB tahun 2023 ini kacau, kami kok merasakan JAUH LEBIH KACAU di Tahun 2018, dimana sebagai orang tua siswa harus “BEGADANG” hanya untuk mendaftarkan ke aplikasi.
Bahwa program-program sekolah di masing – masing Kecamatan mungkin saja ada, akan tetapi sepanjang periode Tahun 2017 – 2022 seingat kami hanya 1 atau 2 kali kegiatan pengadaan lahan dan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dilakukan, apalagi kemudian muncul kasus korupsi dalam pelaksanaannya. Ingat KASUS TANAH HELIKOPTER di Tangerang Selatan, tentu juga kita ingat siapa saja yang bermain di kasus itu, dan terafiliasi dengan siapa. Ingat juga kasus FEASIBILITY STUDY (FS) dimana kami sebagai pelapornya, juga hal tersebut terjadi saat SEKDISnya orang yang sangat dipercaya tidak akan melakukan tindak pidana Korupsi faktanya sebaliknya.
Sehingga jika PPDB Tahun 2023 ini dianggap KACAU dan tidak berpihak kepada masyarakat, maka seharusnya juga dilihat di periode 2017 – 2022, berapa banyak sekolah khususnya di daerah “Perkotaan’ dibangun??Setahu kami di Kota Rangkasbitung saja tidak ada, padahal dari Warung Gunung ke arah Citeras atau ke arah Kota Rangkasbitung saja tidak ada SMAN atau SMKN, padahal disana banyak perumahan baru dan SMP atau setingkat.
Bahwa saya sejak tahun 2018 ikut langsung dalam beberapa program kegiatan di bidang Pendidikan salah satunya Program Pendidikan Gratis, dan BOSDA Banten, serta setiap tahun dalam PPDB sehingga kami juga mengetahui siapa saja sebenarnya yang “waktu itu yang jadi CALO” dan terafiliasi dengan siapa” dan jika ada yang menuding saat ada dugaan jual beli kursi seharga 10jt, tentu harus dibuktikan jangan sampai merugikan pihak sekolah khususnya dan Dinas Pendidikan Banten serta Pemprov Banten. Dugaan jual beli kursi PPDB ini dapat diibaratkan seperti maaf, orang buang angin, bau tidak sedapnya ada tapi siapa yang buang anginnya susah terungkap.
Penulis: Moch.Ojat Sudrajat, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia