Buru, AMC.co.id – Merasa di cemarkan nama baiknya terkait laporan penyerobotan tahan oleh Suparni ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru, pada Hari Kamis Tanggal 1 Agustus 2024 yang lalu.
Murjaningsih menegaskan bahwa Suparni melaporkan namanya selaku pihak yang melakukan penyerobatan tanah ke pihak Kepolisian Polres Buru. Ini merupakan suatu pencemaran nama baik dan tuduhan yang tidak mendasar kepada dirinnya.
Kepada Wartawan Senin kemarin, (19/8/2024) Ningsi, membantah bahwa apa yang di laporkan oleh Suparni itu tidak benar, sebab ia tidak pernah melakukan penyerobotan tanah yang di laporkan oleh Suparni, karna ia hanya sebagai pembeli.
Laporan itu, menurut Ningsih, Suparni kesasar dan salah jalan dalam melaporkan orang lain pada pihak yang berwenang seharusnya Suparni melaporkan pemilik lahan yang awal atas nama Jadi terkait penyerobotan tanah bukan namanya yang dilaporkan
” Saya hanya pembeli mana bisah Suparni melaporkan saya penyerobotan tanah, ini tidak benar, saya meminta Suparni untuk menunjukan bukti bahwa saya melakukan penyerobotan tanah yang di laporkannya berupa bukti dari Pengadilan atau bukti lain”, tegas Ningsi.
Menanggapi Laporan tersebut, Murjaningsih juga mengungkapkan bahwa Suparni bukanlah pemilik lahan, ia hanya di berikan kuasa untuk mengurus dan mencari lahan Almarhum Bambang Setiawan yang hilang bukan kuasa untuk melaporkan ke Kepolisian apalagi ia bukan kuasa hukum”, tandasnya.
Tak hanya itu, menyangkut masalah lahan ini, turut di tanggapi oleh orang tua warga transmigrasi yang dulu di Desa Safana Suradi pada Senin (19/8/2024). membenarkan bahwa lahan setengah hektar yang di beli Murjaningsih dari pemilik lahan awal Jadi. Itu bukan lahan Almarhum Bambang Setiawan tetapi itu Lahan milik Jadi”, tuturnya
Suradi mengatak Lahan yang di kelolah Jadi sudah berpuluh-puluh tahun semenjak masih hutan hingga menjadi persawahan tidak pernah ada masalah dan di komplaen dari Almarhum Bambang Setiawan dan orang tuannya pada zaman itu, saat orang tuanya menjabat kepala Desa Safana.