Oknum Pejabat Kelurahan Sucen Juru Tengah, Diduga Melakukan Pungli Biaya Pembuatan Surat Jual Beli Tanah

  • Whatsapp

Purworejo, AMC.co.id – Proses pembuatan surat pernyataan jual beli tanah di wilayah kelurahan Sucen Juru Tengah, terindikasi ada dugaan pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh oknum pemerintah Kelurahan Sucen Juruh Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pasalnya, saat awak media mengonfirmasi kepada korban Nanik dan Konaah, saat akan mengurus Surat Pernyataan Jual Beli Tanah di Kantor Kelurahan setempat membenarkan kejadian tersebut.

Oknum S meminta biaya untuk penerbitan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sebesar Rp 1,5 juta.

Modusnya, untuk keperluan Kas dan Merti Desa serta tambahan untuk biaya Wayangan, pada Tanggal 18 April 2023 Saat itu,” tutur Nanik ke awak media pada Senin (16/10/2023)S

Nanik menceritakan saat di minta uang sebesar Rp 1,5 juta, “mana ada saya uang segitu, akhirnya, setelah tawar menawar dirinya membayar Rp1 juta”.

Cuma kata Oknum S, kalau bayar Rp. 1,5 juta kamu enggak usah mikir RT, RT biar jadi urusan kantor Kelurahan,” ujar Nanik seraya meniru ucapan oknum S.

Selanjutnya Nanik, menjelaskan, kalau dulu bapak saya mengurus Surat Pernyataan Jual Beli Tanah hanya bayar Kas sebesar Rp 10 ribu, kalau sekarang bayar mungkin hanya Rp 100 Ribu atau Rp 200 ribu masih wajarlah,” jelasnya.

Bahkan Lurah pun pernah datang ke rumah saya, berpesan jangan bilang siapa – siapa, takutnya nanti yang sana pada persiapan alias ancang – ancang,  Lurah yang bilang begitu,” kata Nanik seraya meniru ucapan Pak Lurah.

Dirinya merasa keberatan sekali dalam biaya pengurusan pembuatan surat jual beli tanah, “saya orang tidak punya, senang sekali kalau bisa uangnya dikembalikan,” tandasnya.

Lebih lanjut Awak media yang terdiri dari berbagai Media menyambangi Kantor Kelurahan Sucen Juru Tengah, Selasa (17/10/2023), untuk Konfirmasi ke Lurah terkait dugaan pungli tersebut.

Lurah sedang tidak ada di tempat, hanya bertemu dengan oknum S, sementara itu
oknum S membenarkan kalau ada biaya untuk pembuatan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, cuma tidak memaksa seihklasnya saja,” jelasnya.

Sebenarnya saya tidak tahu mas, saya hanya meneruskan kebiasaan pejabat sebelumnya,” tuturnya.

Mengenai biaya pembuatan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, Oknum S mengiyakan, Dana tersebut untuk persiapan Merti Desa dan persiapan kalau ada kunjungan Bupati,” jelasnya.

Saat awak media konfirmasi kepada S, apakah pak Lurah mengetahui, Oknum S menjawab, tentunya Pak lurah mengetahuilah mas,” ucapnya.

Sementara Korban lainnya, konaah, saat di temui di tempat usaha jual beli tananam hiasnya, pada Rabu Sore (18/10/2023) kemarin, menjelaskan, “Dulu waktu dirinya ngurus Akte jual beli tanah, di minta biaya Rp 1,5 juta, dan tawar menawar menjadi Rp 500 ribu, Alesan Pak S untuk bantu Wayang Merti Desa.

Sebenernya Konaah, mau bayar Rp 1,5 juta asalkan ada bukti kwitansi dan rincianya, tapi Oknum S tidak memberikan.

Setelah beberapa bulan kemudian, kemarin pagi Rabu (18/10/2023), paska Konaah, baru pulang dari luar kota, bahkan belum sampai dirumahnya, Oknum S sudah menunggu, untuk mengembalikan uang Rp 500 ribu biaya yang diminta saat pembuatan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, Ukuran Tanah 10 Ubin dengan harga Rp 10 juta.

Konaah, tidak menerimanya, tapi sama Oknum S uang tersebut di taruh di meja, dibawah gelas teh, kemudian Oknum S pamit Pergi, setelah itu uang tersebut di sedekahkan,” pungkas Konaah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *