Ormas BBP DPAC Wanasalam Menyayangkan Pembiaran Doubel Job Ekbang Desa Cisarap Merangkap TPK

  • Whatsapp

Lebak, AMC.CO.ID – Ekbang Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Iman Irawan, dan selain menjabat sebagai perangkat Ekbang Desa, ia diduga memiliki double job dengan menjadi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cisarap.

“Dia memiliki SK Ketua TPK Desa Cisarap yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Cisarap dan juga memiliki SK Ekbang Desa di Desa Cisarap yang sudah berjalan sekitar beberapa tahun,” ungkap seorang Kader DPAC Badak Banten Perjuangan Wanasalam, Ahmad Nasai.

“Hal ini sangat tidak pantas seorang ekbang merangkap menjadi ketua TPK, karna Di SPj nya terkesan lucu dengan dua nama yang sama, dan saya yakin ketika musdes desanya di gelar secara sehat melibatkan segala unsur ini tidak akan terjadi. Dan ini berdampak pada pelayanan Desa atau pun Kegiatan TPK tempat dia bertugas, bagaimana bisa efesien kalau seperti itu, bisa mengerjakan dua pekerjaan yang berbeda. Itu juga menutup kesempatan masyarakat lain untuk bisa berpartisipasi di pemerintahan, karna ini bersipat swakelola padatkarya, Desa Cisarap,” tuturnya, Sabtu (09/12/2023).

Menyikapi hal tersebut, Anggota BBP meminta kepada Diknas kabupaten Lebak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menindaklanjuti masalah ini. “Kita meminta Dinas DPMD yang menaungi Desa kabupaten Lebak untuk menindaklanjuti temuan perangkat Desa yang berkenaan double job/rangkap jabatan agar menertibkan hal ini, agar melakukan efesiensi Desa supaya tidak menjadi beban daerah,” tutupnya.

Dilain pihak, Ekbang Desa Cisarap kecamatan Wanasalam, Iman Irawan ketika di konfirmasi melalui pesan wathsapp, iya mengaku bahwa dirinya di rotasi sama kepala Desa.

“Iya saya sudah dua tahun menjadi TPK, kalau tahun saya di anggota karna ketua TPK mengundurkan diri kepala Desa merotasi saya menjadi ketua TPK.” Ujarnya

Selain itu anggota BBP menambahkan, “Jika Seperti itu Ekbang Desa Cisarap kurang mengindahkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Larangan perangkat desa itu hanya untuk rangkap jabatan sebagai Ketua dan/anggota BPD, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *