Pembangunan Sarpras di Desa Cipendeuy Diduga Tidak Sesuai Aturan

  • Whatsapp

Lebak, AMC.CO.ID – Pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) di kampung Cipelet Desa Cipendeuy, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak yang dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Cipendeuy, diduga tidak sesuai aturan.

Salah satunya, jalan Telporad di Kampung Cipelet, Desa Cipendeuy, kecamatan Malingping yang dilaksanakan pada tahun anggaran (TA) 2023 ini.

Meski pengerjaan nya sudah di MDST kan namun pekerjaannya di borongkan, dengan Nominal Rp. 30.000 Permeter Larinya, dengan panjang volume 260 × 2 M, padahal sudah jelas pembangunan desa itu tidak bisa di borongkan HOK nya, karna ini sifatnya swakelola padat karya.

Hal ini juga disikapi oleh LSM OMBAK (Organisasi Masyarakat Brantas Korupsi).

“Saya sangat menyayangkan adanya pekerjaan pengerasan jalan di kampung Cipelet, Desa Cipeundeuy yang di Danai oleh dana Desa (DD), yang belum lama di bangun tapi sudah rusak parah, di duga dalam pemasangan batu belah yang asal pasang, dan tidak memakai pasir urug.

Sesuai hasil investigasi pekerjaannya juga di borongkan dan ini jelas mempengaruhi terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan, karena ketika di borongkan HOK nya, yang mereka terima tidak sesuai, sehingga di duga didalam mengerjakan pekerjaannya pun terkesan asal jadi, dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), karena ini sudah menghilangkan salah satu anggaran yang sudah di tentukan dan pungsi pasir urug sebagai serapan air sangatlah di sayangkan.” Ujar Agus Rusmana. Selasa (05/09/2023)

Sementara menurut keterangan, salah satu warga yang berada di lokasi, yang tidak mau di sebutkan namanya, saat dikonfirmasi Awak Media, terkait pembangunan jalan poros desa tersebut, membenarkan bahwa pekerjannya itu di borongkan ke masyarakat kampung Cipelet, dengan Per Meter Rp. 30.000,- dengan jumlah voleme. 2×260 M, Dengan Pagu anggaran Rp. 53.163.800,-

“Iya benar Pengerjaan nya, di gotongroyong sama masyarakat kampung Cipelet, terus di kasih upah RP.30.000/ per meter nya.” Ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Ditempat terpisah, Arsudin, selaku sekretaris TPK, menjelaskan, terkait HOK yang di borongkan iya menyebut ini cuma tehnis di lapangan saja.

“Ini soal tehnis aja pada saat itu kami sudah mengajukan untuk harian saja per hari nya 70 ribu dan 80 ribu per hari nya, Ongkos harian Kerja (HOK) nya, karna kalau sesuai RAB, kewalahan. Dan  operasional TPK itu hanya sedikit cuma 3.% kalau di uji seharinya paling cuma 4 ribu rupiah, kami selaku Tim pengelola kegiatan (TPK).” Jelas Arsudin.

Saat dikonfirmasi kasi Ekbang kecamatan Malingping melalui pesan WhatsApp, terkait HOK yang di borongkan.

“Waduh di borongkan iya HOK nya, coba ntar saya ngehubungi Pendamping desanya dulu kang, nanti saya telpon balik.” Ujar Deni candar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *