Kabupaten Serang, AMC.co.id – Sesuai dengan hasil rapat Praevaluasi APBDes dan sehubungan dengan telah dilaksanakannya rapat pembahasan rancangan APBDes. Kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa mander mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), Pada hari kamis, (19/10/2023) kemarin yang bertempat di Ruang aula Kantor Desa mander Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, terkait dengan Pembahasan, Penetapan Perubahan RKP Desa Tahun 2023 dan Penetapan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2023
Pada kesempatan ini turut hadir pula Sekretaris Desa Sekdes mander, kepala Desa mander, Ketua BPD beserta Perangkat dan Staf Pemerintah Desa mander, Ketua Karang Taruna Desa Mander, ketua pukesmas bandung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ibu-ibu PKK, RT/RW se-Desa Mander tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan muspika se-kecamatan Bandung serta tamu undangan yang lainnya.
Kepala Desa Mander, Edo Saepudin, mengatakan, perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi Desa Mander, untuk pembangunan apa saja yang akan diajukan di musrembang desa ini, dan kita tampung usulan apa yang masyarakat ke musdes ini.
Tujuan dan maksud RKP Desa, demi terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju Desa Mander yang maju dan sejahtera.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurang waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa,” paparnya.
“Masih ditempat yang sama Ketua BPD Desa Mander, Muin, menambahkan,
APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut, semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Mander Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, dan terdapat beberapa kegiatan yang telah diajukan ke musdes ini.
Mudah-mudah apa yang diajukan dari musdes RKP Desa tahun 2023 semua usulan masyarakat semua dapat di prioritaskan dalam Musdes tingkat Desa dan tingkat kecamatan bahkan sampai ke tingkat kabupaten Serang,” pungkasnya.