purworejo, AMC.co.id – Dengan adanya aduan yang dituduhkan kepada Bapak Tumirin terkait yang disangkakan soal tuduhan penggelapan atau penipuan uang dengan Nominal 50,000.000,00(lima puluh juta rupiah) maka saudara Tumirin datang memenuhi panggilan Polres Purworejo,melalui satreskrim Unit 1,(satu) sesuai SP Lidik/62/11/RES,11/2024/Reskrim tanggal 28 Februari 2024,dengan didampingi Pengacara Bapak Imam Abu yusuf jumat, 15/03/2024.
Saat dimintain konfirmasi dari awak media AMC. co. id, Pengacara Imam Abuyusuf menyampaikan, bahwa kedatangan kliennya untuk memberikan klarifikasi kepada Reskrim Unit1 terkait aduan yang diadukan oleh saudara Amat Suyudi di alias Daud, saya datang mendampingi Pak tumirin Yang dilaporkan oleh saudara Ahmad suyudi alias Daud tadi sudah diperiksa tapi pemeriksaan ini dalam rangka sebatas klarifikasi belum berita acara secara formal,dan nanti saya akan mengumpulkan bukti-bukti, “ucapnya.
” Saya yakin bahwa kita tidak pada posisi yang bersalah, semua ada bukti bukti, nanti akan saya adu dan nanti akan diklarifikasikan atas aduan sana benar apa tidaknya tuduhan yang disangkakan pada klien saya.
Tambahnya lagi, “padahal uang yang disangkakan 50juta itu merupakan biaya operasionalnya Pak Tumirin untuk mengurus dananya, Pak Amat Suyudi sebesar150 juta rupiah, dan itu sudah cair dan sudah diterima oleh Amat Suyudi uang itu, dan 50juta itu sebagai upah soalnya Tumirin tidak sendiri didalam upaya untuk melakukan penyelesaian itu sendiri,” lanjutnya.
Sementara Bapak Tumirin menyampaikan penjelasannya kepada Awak Media,mengatakan,”sebetulnya bahwa dalam penyelesaian uang yang 150 juta itu meskipun dapat berapa saja pihak amat Suyudi cama mau minta 64 juta saja, padahal itu juga sudah dikasihkan,” pungkas Tumirin.