Polres Purworejo Tetapkan NT Tersangka Pemukulan Terhadap Aparat Negara

  • Whatsapp

Purworejo, AMC.co.id – Polres Purworejo akhirnya menetapkan oleh NT warga Pangen Juru Tengah sebagai tersangka yang telah melakukan pemukulan terhadap Aparat negara di Pangen Juru Tengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo Akbp Victor Ziliwu., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni., S.H mengatakan setelah kita lakukan olah TKP , Pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa saat ini Satreskrim Polres Purworejo Menetapkan NT menjadi tersangka.

Saat ini NT sudah dilakukan penahanan di Rumah tahaman unit Polres Purworejo, Tersangka dilakukan penahanan untuk memudahkan dalam penyidikan perkara yang dihadapinya, Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Setelah terjadinya pemukulan tersebut Korban sempat di bawa ke rumah sakit RSUD Dr. Tjitrowardojo, dari pemukulan tersebut korban mengalami luka pada mata kanan kiri bengkak, perdarahan hidung, telinga kanan lecet bekas cakaran.

Sementara di tempat terpisah Dandim 0708 Purworejo Letkol Infanteri Yohanes Heru Wibowo mengatakan dalam permasalahan ini di selesaikan secara hukum yang berlaku,sehingga untuk pelajaran bagi pelaku agar tidak main hakim sendiri.

Sekarang ini Satreskrim Polres Purworejo kebut melakukan penyidikan atas perkaranya dan segerah dilimpahkan ke Kejaksaan, Sementara itu NT diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *