Ratusan Baliho dan Spanduk Bacaleg Yang Melanggar Ditertibkan Satpol PP Cirebon

  • Whatsapp

Cirebon, AMC.co.id – Ratusan spanduk dan baliho diterbitkan oleh Satuan polisi pamong praja ( Satpol PP ) Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Penertiban spanduk Bacaleg dan baliho yang berada di sejumlah ruas jalan yang berdekatan dengan Pusat Perkantoran Pemkab Cirebon. untuk menargetkan penertiban akan dilakukan ke sejumlah wilayah lainnya.

“Penertiban itu, merupakan tugas rutin satpol PP sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon H. Imam Ustadi, saat ditemui Arthamediacentral.co.id Kamis ( 12/10/2023 ) mengatakan, Terkait pada penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP pihaknya telah menggandeng Bawaslu Kabupaten Cirebon karena banyak alat peraga kampanye ( APK ) dan alat peraga sosialisasi ( APS ) untuk Pemilu 2024, yang turut ditertibkan.

Dikatakannya Iman, karena saking banyaknya APK dan APS maka dalam penertiban spanduk melibatkan Bawaslu, dan “Kami tidak pandang bulu pada penertiban ini,” Kata Imam.

Lanjut Imam, Baliho yang ditertibkan karena melanggar perda seperti yang menempel pada tiang listrik Karena telah melanggar ketertiban umum, jadi ini lebih kepada penegakan Perda, bukan menitik beratkan isi atau konten Baliho bacaleg dan peserta pemilu,” Ungkapnya.

Ditempat terpisah Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon melalui Kordinator Divisi Penanganan pelanggaran, Rudi Hartoni Mengatakan, Pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban APK dan APS ini, yang berada di tiga ruas jalan kecamatan sumber meliputi : jalan pangeran Cakrabuana, jalan Fatahillah dan jalan Dewi Sartika hasilnya semua baliho dan spanduk di amankan.

Sebelumnya lanjut, Rudi sudah memberikan himbauan sesuai jadwal terkait untuk pemasangan APK dan APS di tanggal 28 Nopember, kepada seluruh partai politik peserta pemilu terkait APK dan APS. akan tetapi tidak digubris himbauan tersebut maka barang bukti yang dinilai melanggar untuk diserahkan ke Bawaslu karena dinilai telah melanggar aturan,” Tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *